KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Masalah terkait toko modern di Kabupaten Bojonegoro, diselidiki oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasalnya, dalam kasus pengurusan izin toko modern tersebut diduga ada pungutan liar (pungli). Sampai sekarang Penyidik Unit Tipikor telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan adanya penyelidikan terkait kasus ini. Hingga saat ini, sekitar 4 hingga 5 orang telah diperiksa, termasuk perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik toko, serta perwakilan perusahaan.
"Sekitar 4 atau 5 orang saat ini yang telah dimintai keterangan ya. Mereka itu ada yang dari Dinas Perdagangan, DPMPTSP, owner toko, serta dari pihak perwakilan perusahaan," ujar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Selasa (18/2/2025).
Dikatakan, Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan informasi serta laporan pengaduan yang masuk ke Polres Bojonegoro terkait dugaan pungli yang mengarah ke gratifikasi dalam proses pengurusan izin puluhan toko modern. "Untuk sementara, dugaan awalnya pungli dan gratifikasi. Masih banyak yang belum dimintai keterangan terkait ini, nanti kita update lagi," imbuh Bayu Adjie.
Sementara itu, pemilik dan pihak manajemen toko ritel berjejaring yang telah dipanggil oleh penyidik mengaku dimintai keterangan seputar pengurusan izin dan dugaan pungli.
"Iya, sudah beberapa hari lalu dipanggil, ditanya seputar cara izin toko modern dan dugaan pungli. Lebih jelasnya ke Pak Polisi ya," ujar perwakilan perusahaan, AM.
Hal senada disampaikan salah satu pemilik gerai toko modern berinisial SI. Ia mengaku telah lama mengurus izin tokonya, tetapi hingga kini belum juga diterbitkan. "Kita ini sebenarnya juga sudah ngurus lama, tapi nggak tahu kenapa kok belum dikeluarkan," kata SI.
Terkait penyelidikan ini, Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi, enggan memberikan komentar. "Aku wes pindah, emoh ngomong soal kuwi. (Saya sudah pindah, tidak mau bicara soal itu)," ujarnya di Kantor Pemkab Bojonegoro, Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun beberapa toko yang belum memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengaku telah melengkapi berkas persyaratan serta menyerahkan sejumlah uang, namun izin mereka tak kunjung diterbitkan.
Saat ini, berdasarkan data Satpol PP Pemkab Bojonegoro, terdapat 27 gerai toko modern berjejaring, seperti Alfamart dan Indomaret, yang tersebar di beberapa kecamatan dan belum mengantongi izin. Petugas penegak perda telah memberikan teguran keras agar segera mengurus perizinan mereka. (gin)
Editor : M Nur Afifullah