KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak 5 orang terdakwa Kasus korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro pada tahun lalu kini sudah memasuki persidangan. Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Kamis (13/2/2025) itu berjalan dengan lancar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. “Alhamdulillah sidang berjalan aman, lancar dan kondusif,” ungkapnya Jumat (14/2/2025).
Ia mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga Kejaksaan menghadirkan Nuraini Prihatin dan Agung Sih Warastini sebagai jaksa penuntut umum, dan agenda persidangan ini adalah pembacaan dakwaan yang menghadirkan lima terdakwa. Yakni, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Ivonne, dan Anam Warsito, yang didampingi penasehat hukum masing-masing.
Dikatakan, dalam persidangan, 3 dari 5 terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan). Di antaranya, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Anam Warsito. Sementara dua terdakwa lainnya, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) tidak mengajukan keberatan.
“Untuk agenda sidang perdana yang digelar di PN Tipikor Surabaya tersebut, 5 terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga dibagi menjadi 4 berkas,” jelasnya.
Reza sapaan akrabnya menjelaskan, berkas perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto diadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tipikor. Kemudian, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Anam Warsito dengan dakwaan primair ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tipikor dan subsider pasal 5 ayat 1.
Selanjutnya, 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Ivonne dengan dakwaan primair pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009. Dan 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dengan dakwaan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009.
“Masing-masing terdakwa dianggap telah melanggar pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.(gin)
Editor :
M Nur Afifullah