klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama 2024, Sebanyak 14 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak 14 juta batang rokok ilegal serta 240 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 100 Butir telah diamankan oleh Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Dari beberapa barang ilegal yang disita tersebut berdasarkan hasil penindakan selama 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Hermawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro. "Selama 2024, kami berhasil mengamankan 14.605.760 batang rokok, 240 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 100 Butir. Dengan jumlah total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10.913.608.000," katanya saat dikonfirmasi Selasa (24/12/2024).

Dikatakan, dalam kurun waktu 2024, Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro berhasil menyelamatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dari hasil penindakan dan pencegahan barang kena cukai dan barang lain yang berhasil dirampas untuk negara. Data Bea dan Cukai Bojonegoro menunjukan, rokok ilegal masih mendominasi hasil penindakan selama 2024.

Lebih lanjut, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) masih mendominasi sebagian besar hasil penindakan dan pencegahan yang dilakukan pihaknya selama kurun waktu 2024. Rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil ditindak berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro.

"Dari luar Bojonegoro, alhamdulillah Bojonegoro aman dan data hasil penindakan selama tahun 2024, sebagian besar didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau berjenis sigaret kretek mesin polos atau tanpa Pita yang berasal dari jalur perlintasan serta pengusaha jasa titipan (PJT)," ungkapnya.

Ia menambahkan, perampasan barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan setelah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut, tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan barang milik negara ataupun dengan tujuan akhir dimusnahkan," lanjutnya. 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan pelanggaran di lapangan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang menggantikan PMK sebelumnya nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang- Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51 Tahun 2021 yang menggantikan PMK sebelumnya nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Iwan menjelaskan, barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut atau mesin yang telah diamankan selama 14 (empat belas) hari dan tidak diketahui siapa pemiliknya, maka kemudian akan menjadi milik negara.

"Barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC," pungkasnya. (gin)

Editor :