KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penahanan terhadap dua oknum LSM yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha kontraktor di Bojonegoro. Dua oknum tersebut Oktavianus Rajagukguk asal Kabupaten Bandung dan temannya Jim Darwin Hutabarat warga asli Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, kegiatan tersebut terjadi pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Kedai Mbah Yi yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiono No. 236 Ledok Kulon Dua, Kecamatan Bojonegoro yang mengakibatkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku dari LSM GERAH.
"Keduanya ini diduga melakukan pemerasan terhadap korban Inisial A selaku pengusaha kontraktor pada salah satu dinas di Kabupaten Bojonegoro, dengan uang tunai yang diserahkan korban kepada 2 (dua) orang terduga pelaku sejumlah Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan diketahui bahwa korban lebih dari 1 orang," ujarnya. Kamis (12/12/2024).
Kasi Pidsus ini menceritakan bahwa, sebelumnya kejaksaan menerima informasi dari korban inisial A bahwa ada yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan dan diviralkan terhadap proyek pekerjaan korban sebagai kontraktor pelaksana.
Diketahui ternyata korban sudah pernah bertatap muka langsung dan bersama-sama korban yang lain dengan 2 (dua) orang terduga pelaku untuk meminta sejumlah uang. Menindaklanjuti hal tersebut kasi pidsus melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk dilakukan pengamanan bersama seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Ya, kemudian sekira pukul 19.30 Wib, korban datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) sesuai dengan kesepakatan bertemu di lokasi setelah uang tersebut diserahkan kepada 2 (dua) orang terduga pelaku, berselang beberapa waktu yang tidak terlalu lama tim pengamanan Kejari Bojonegoro datang ke Lokasi untuk melakukan pengamanan, dan di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.
Menurutnya, setelah diamankan dan dilakukan interogasi terhadap para pihak, diketahui bahwa korban tidak hanya 1 orang saja tetapi ada beberapa korban yang lain bahkan ada yang sudah menyetorkan sejumlah uang secara bervariasi baik secara tunai maupun transfer.
"Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Seno Bayu Adji membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, untuk melengkapi berkas perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya masih kita periksa,” pungkasnya.
Kedua tersangka dugaan pemerasan ini dijerat Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun Penjara. (gin)
Editor : M Nur Afifullah