klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Jember, Begini Motifnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan wanita paruh baya di Jember saat konferensi pers (Hatta/Klikjatim.com)
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan wanita paruh baya di Jember saat konferensi pers (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember - Kasus meninggalnya Muslimah 53 tahun di rumah seorang warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu akhirnya menemukan titik terang.

Seperti diduga banyak pihak, Muslimah tewas dibunuh, pelakunya tak lain adalah pemimik rumah tempat ditemukannya Muslimah meninggal dunia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Polres Jember, polisi memastikan korban meninggal karena diduga dibunuh oleh pemilik rumah, pemilik rumah diketahui juga seorang duda, bernama Suri berumur 73 tahun (diberitakan sebelumnya berumur 60 tahun), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dari penyelidikan polisi, kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pelaku tega melakukan dugaan pembunuhan karena sakit hati lantaran korban menolak untuk dinikahi.

"Motifnya, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati. Korban diajak menikah tapi menolak. Karena sakit hati dan dendam itu, terjadilah kejadian (dugaan pembunuhan) tersebut," kata Abid saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin 9 Desember 2024.

Abid menjelaskan, saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan kapak, kapak itu milik pelaku yang diambil dari dalam rumahnya.

"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membacok bagian kepala depan korban sebanyak tiga kali. Sehingga mengakibatkan korban pendarahan dan meninggal dunia," jelasnya.

Dari olah TKP dan Pulbaket, lanjutnya, kondisi korban mengalami pendarahan pada bagian kepala, maupun bekas hantaman benda tumpul. Usai melakukan aksinya, kata Abid, pelaku sempat kabur ke rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam pelaku dapat kami tangkap dari rumah anaknya. Pelaku dari pengakuannya, melakukan aksinya Rabu Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 4 sore (16.00 WIB) di rumahnya sendiri (tempat ditemukannya jasad Muslimah)," ulasnya.

Baca juga: Perempuan Paruh Baya di Jember Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala di Rumah Orang
Terkait motif tindakan keji yang dilakukan pelaku, lebih lanjut mantan Kapolsek Ketapang-Madura ini menjelaskan, pelaku saat diinterogasi polisi mengaku sakit hati. Karena niatnya untuk menikah ditolak korban.

"Antara korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Korban setiap dua hari sekali sering ke rumah pelaku. Saat datang pelaku selalu memberi uang Rp 100-200 ribu. Kemudian pelaku menyampaikan niatnya untuk menikahi tapi ditolak. Karena ditolak itu terjadilah kejadian tersebut," ungkapnya.

"Jasad korban baru ditemukan setelah tiga hari, Jumat (6/12) kemarin. Untuk mengelabui, tubuh korban ditutup kain sarung dan kepalanya ditutupi dengan bantal," sambun Abid.

Dari kejadian dugaan pembunuhan itu, kata Abid, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah kapak, satu buah bantal, satu buah celana, dan satu buah sarung motif kotak-kotak.

Pelaku terancam dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku terancam dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jasad seorang janda bernama Muslimah (55) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember ditemukan berada di ruang tamu di dalam rumah kosong milik Suri (73) di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember.

Korban diduga jadi korban pembunuhan karena di samping tubuhnya ditemukan sajam berupa kapak. Menurut Kades Patemon Arismanto, korban meninggal sudah dapat dua hari.

"Awalnya korban itu diketahui meninggal karena adanya bau tidak sedap dari rumah kosong yang ditinggal Pak Suri. Karena Pak Suri meninggalkan rumah sekitar hari Rabu sore (4 Desember 2024) kemarin," kata Arismanto saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Sabtu 7 Desember 2024. (qom)

Editor :