klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tipu Temannya Rp 118 Juta, Kades di Mojokerto Dibekuk Polisi di Balai Desa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
ilustrasi
ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Mojokerto—Abdul Mukti (55) Kepala Desa (kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan menawarkan iming-iming akan diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka dibekuk di balai desa setempat, Rabu (15/4/2020). Tersangka diduga telah menipu Efendi Hariyanto (50) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang tidak lain temannya sendiri.

[irp]

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Primayoga mengatakan, tersangka menawarkan kepada korban bisa meloloskan anaknya yang mengikuti tes CPNS tahun 2017. Dengan syarat korban harus menyetorkan uang Rp 140 juta sebagai pelicin.

“Namun, ternyata hingga saat ini tidak ada panggilan. Ketika uang diminta kembali sampai sekarang tersangka belum bisa mengembalikan, akhirnya korban melaporkannya kepada kami,” katanya, di Mojokerto, Kamis (16/4/2020).

Dari pelaporan ini polisi mengantongi barang bukti empat kwitansi bukti pembayaran yang diberikan korban kepada tersangka. Kepada tersangka, korban telah menyetorkan uang Rp 118 yang dibayarkan bertahap dari total uang Rp 140 juta yang diinginkan tersangka.

“Korban baru membayar Rp 118 juta dan dibayarkan dengan cara mengangsur,” kata AKP Dewa.

[irp]

Oleh polisi, tersangka juga telah tiga kali dipanggil, namun selalu saja mangkir. Hingga akhirnya setelah mengantongi cukup bukti akhirnya tersangka dijemput paksa di balai desa tempat tersangka bekerja.

Dijelaskan AKP Dewa, sebelumnya pada 2017 tersangka juga telah melakukan penipuan dengan berkedok bisa meloloskan orang menjadi PNS. Tersangka pernah dihukum 16 bulan penjara.

“Saat kami tahan tidak ada perlawanan dari terlapor,” imbuhnya. (hen)

Editor :