klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Canggih, Dua Pria di Jombang Ini Edarkan Sabu Pakai Kata Sandi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Satresnarkoba Polres Jombang saat ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Jombang (Diana/Klikjatim.com)
Satresnarkoba Polres Jombang saat ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Dua pria inisial RZA dan MY harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jombang usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu yang punya cara lain saat berjualan, dengan memakai kata sandi untuk calon pembelinya.

Keduanya diringkus pada Senin 11 November 2024, di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 51 paket paket sabu dengan berat 81,12 gram siap edar, berikut dengan barang bukti lain seperti handphone, uang, timbangan, serta plastik klip.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan jika kedua pelaku mempunyai cara khusus untuk melayani calon pembelinya agar mendapatkan sabu milik pelaku.

"Jadi mereka punya kata sandi khusus yang hanya diketahui oleh pelaku dan calon pembeli, ini dilakukan untuk berhati-hati karena RZA adalah seorang residivis," katanya, Jumat 15 November 2024.

Menurut AKP Yani, MY mempunyai peran untuk meranjau sabu dengan menyetorkan titik lokasi tempatnya kepada RZA dengan upah Rp25 ribu setiap titiknya.

"Setelah itu titik lokasi dikirim kepada RZA, yang kemudian terjadi transaksi diantaranya dengan pembeli dengan sandi yang disepakati," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi
Adapun sabu yang diedarkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, dan RZA yang bertugas berkomunikasi dengan bandarnya yang kini masih dikejar polisi.

"RZA dalam setiap titiknya mendapat upah Rp 50 ribu. Dan dalam setiap kali meranjau, para pelaku ini bisa menaruh 1-7 titik ranjau yang tersebar di seluruh Kabupaten Jombang," tambah AKP Yani.

Keduanya kini harus meringkuk didalam sel penjara untuk proses hukum yang harus dijalani, dengan jeratan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," terangnya.

AKP Yani mengatakan jika operasi tersebut juga turut dalam mendukung 100 hari kerja Presiden Prabowo, yang akan berlanjut sebagai komitmen serius memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Jombang.

"Sebagai komitmen kami untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari narkotika," tandasnya. (qom)

Editor :