KLIKJATIM.Com | Surabaya - Takmir Masjid Al Akbar Surabaya mengumumkan pelaksanaan salat Jumat mulai 17 April 2020 untuk sementara ditiadakan. Peniadaan salat jumat ini untuk melaksanakan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta masjid tidak menggelar salat jumat demi menghindari kerumunan orang mencegah penyebaran virus corona.
[irp]
Menurut Helmy M Noor, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, keputusan ini mengikuti imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pandemi Covid-19. “Betul kami ada imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meniadakan salat Jumat, baik kita manut kan,” ujar Helmy.
Dikatakan, peniadaan salat Jumat ini menjadi yang pertama kalinya di masjid Al Akbar selama Pandemi Covid-19. Sebelumnya, pihak masjid masih menggelar salat Jumat dengan tetap memperhatikan SOP yang ada. Saat itu Masjid Al Akbar menyediakan masker bagi para jemaah. Selain itu, para jemaah juga wajib mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, dan di cek suhu tubuh sebelum masuk ke area salat.
[irp]
"Peniadaansalat Jumat besok juga mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus positif di Kota Surabaya dan statusnya sebagai zona merah. Kedua, memang kita harus mengakui wabah corona (Covid-19) di Surabaya terus meningkat. Zona merah. Baru pertama (ditiadakan),” kata Helmi. (hen)
Editor : Redaksi