klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama Oktober 2024, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dengan 13 Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sepanjang bulan Oktober 2024, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Sebanyak 10 kasus narkoba tersebut meliputi tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 3 orang tersangka, dua kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan berbahaya jenis Carnophen dengan 4 orang tersangka, dan lima kasus obat keras dan berbahaya jenis pil Y dan pil Dobel L dengan 6 orang tersangka.

Selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 77,47 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1.233 butir pil Carnophen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil Dobel L, 14 handphone, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 321 ribu. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung.

Ia menyampaikan bahwa, dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka tersebut dan dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peran mereka dikategorikan sebagai pengedar. “Peran mereka dikategorikan sebagai pengedar, sebagaimana di dalam undang-undang," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Wakapolres Kompol David Manurung.

Wakapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolres Bojonegoro kepada seluruh jajaran agar melakukan pengungkapan dengan sungguh-sungguh.

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro akan bertindak aktif menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Wakapolres Kompol David Manurung. (gin)

Editor :