klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Salah satu perampok minimarket di Jombang yang ditembak polisi (Diana/Klikjatim.com)
Salah satu perampok minimarket di Jombang yang ditembak polisi (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Pelaku perampokan minimarket yang menggasak uang tunai Rp62 juta di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut hasil kerja sama Satreskrim Polres Jombang bersama Polresta Kediri, yang memburu buronan yang sama, ternyata ada empat pelaku yang terlibat dalam perampokan minimarket di Pandanwangi, Selasa 5 November 2024 dini hari itu.

Satu orang pelaku inisial HR (29) warga Kabupaten Nganjuk seorang residivis narkoba dihadiahi timah panas di kaki kanannya, karena berusaha melawan petugas Satreskrim Polres Jombang pada Kamis, 7 November 2024 siang.

Sedangkan tiga pelaku lain diamankan pihak Polresta Kediri dengan kasus serupa, yakni YY (27), SV (28), DA (22) yang semuanya adalah warga Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono mengungkapkan jika dalam aksinnya, para pelaku menggunakan senjata untuk menakuti korban dan menggasak brankas berisi puluhan juta rupiah uang tunai.

Baca juga: Diduga Keroyok Pelajar Karena Salah Paham, Tiga dari Sepuluh Remaja di Jombang Diamankan Polisi
"Tersangka 2 menodongkan senjata api agar menunjukkan brankas,dan membuka brankas, tersangka 1 mengambil semua uang dalam brankas untuk dimasukkan kedalam tas ransel, tersangka 3 dan 4 masing-masing membawa sajam parang untuk berjaga," ungkapnya, Jumat 8 November 2024.

Tak hanya itu, selain uang tunai sekitar Rp62 juta para pelaku juga menggasak rokok yang berada di etalase minimarket sehingga total kerugian menjadi Rp67 juta.

Kemudian setelah membawa uang dan barang rampasan minimarket, keempat pelaku kabur dengan sebuah mobil Bernopol : AG-139-WA.

"Setelah itu kami lakukan koordinasi dengan Polresta Kediri karena terdapat pelaku dengan modus operandi yang sama dan ternyata benar keempat pelaku berhasil diamankan," katanya.

Satu dari empat pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang untuk diproses hukum, dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan.

"Pelaku akan dijerat dalam pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan," tandas AKP Margono. (qom)

Editor :