klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Bongkar Kronologi Kasus Tewasnya Pria di Perum Baiti Jannati Jember: Cekcok dengan Anak Soal Tanah Waris

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat di kantor polisi (Hatta/Klikjatim.com)
Tersangka saat di kantor polisi (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember - Kasus meninggalnya pria berusia 55 tahun bernama Sutali di komplek Perumahan Baiti Jannati RT 02 RW 012 Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Sabtu malam 2 November 2024 lalu menemui titik terang.

Berdasarkan paparan polisi, Korban Sutali (55) meregang nyawa, setelah mendapat luka tusukan sajam pisau sepanjang kurang lebih 30 centimeter.

Korban, kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mendapat sekitar 4 kali luka tusukan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, ST(35).

Terkait kejadian tersebut, kata Abid, antara anak dan ayah kandung itu terlihat cekcok soal harta warisan.

"Jadi dari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB itu, tersangka ST ini mendatangi (rumah) korban yaitu ayah kandungnya sendiri. Tersangka datang dengan beberapa temannya, lalu timbullah cekcok antara kedua pihak itu. Korban maupun tersangka," kata Abid saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin 4 September 2024.

Dari cekcok itu, Abid menjelaskan, tersangka Sutikno mengeluarkan sajam berupa pisau yang disembunyikan di balik bajunya.

"Setelah timbul perselisihan, tersangka tidak berpikir panjang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban yaitu sebanyak empat kali. Dua kali tusuk, dua tusukan yang berada di punggung belakang sebelah kiri korban, lalu ada dua tusukan yang berada di perut bagian sebelah kiri korban," jelasnya.

"Lalu ada juga dari hasil otopsi yang kita lakukan, di Rumah Sakit Soebandi, ada beberapa sayatan di bagian tangan," sambungnya.

Dari kejadian itu, tersangka kemudian melarikan diri dengan dibonceng salah satu temannya. Yang dari info sementara, diduga masih ada hubungan kerabat yakni pamannya.

"Saat itu tersangka, dengan membawa pisau yang masih banyak darah. Sesampainya di rumah tersangka mencuci pisau. Selanjutnya tersangka menemui salah seorang tokoh agama di sekitar wilayah Kecamatan Kalisat," ujarnya.

Saat itulah, kata mantan Kapolsek Ketapang-Madura itu, tersangka diamankan polisi dan sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalisat sebelum dibawa ke Mapolres Jember.

"Dari kronologi kejadian tersebut, Satreskrim juga melakukan olah TKP bersama dengan unit identifikasi. Hari itu juga, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Kalisat," ucapnya.

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Jember Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Untuk motif tersangka melakukan aksi sadis kepada ayah kandungnya itu, kata Abid terkait persoalan harta warisan.

"Motifnya, setelah kita dalami terkait dengan harta gono gini (warisan, red). Jadi tersangka merasa memiliki hak terkait dengan salah satu aset tanah yang dikuasai oleh korban. Kemudian pelaku (mendatangi) korban, untuk meminta menyerahkan akte ataupun sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkan. Lalu tersangka dengan keadaan emosi, langsung menikam korban itu," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, Abid menyebutkan, diantaranya satu motor Honda Beat Putih Biru berplat P 5075 LI yang digunakan tersangka menuju rumah korban, satu Motor Honda Beat Merah Putih berplat P 5630 LC yang digunakan untuk kabur ke Kecamatan Kalisat, dan satu motor Supra Fit Warna Hitam Biru Nopol P 4637 RT yang diamankan dari rumah korban.

"Kemudian, satu baju kotak-kotak coklat, satu buah celana hitam, sebilah pisau sepanjang kurang lebih 30 cm beserta selongkop, satu buah jaket biru dongker, satu buah baju warna biru, sebuah sarung warna putih, sample darah tersangka Sutikno, dan sample darah korban Sutali," sebutnya.

Dari kejadian ini tersangka terancam dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (qom)

Editor :