KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengeksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur di rumahnya Perumahan Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10) siang. Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan sehingga jaksa eksekutor langsung membawanya ke Kejati Jatim.
Eksekusi ini dilakukan mmenyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas terhadap dirinya. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara.
Kajati Jawa Timur, Dr Mia Amiati kepada wartawan mengatakan, Tim Kejati Jatim mendatangi rumah terpidana di klaster Virginia Regency E3 Perumahan Pakuwon City, Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jalan El Tari, RT 12/RW 06, Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Ditambahkan, pada saat persidangan JPU mengajukan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara 5 (lima) tahun," terang Mia Amiati.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim yang terdiri hakim Agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah. Ronald dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut adalah mengenai penganiayaan. Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyatakan penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. (ris)
Editor : Fatih