KLIKJATIM.Com | Jombang - Sempat viral dan membuat keresahan warga di Kabupaten Jombang, tujuh angggota gangster oknum selatan kota yang masih dibawa umur diamankan Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung.
Sebelumnya viral video ditengah warga Jombang sejumlah pemotor melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman di wilayah Mojoagung, namun tak hanya itu ternyata gangster ini juga telah melakukan pengeroyokan kepada 2 remaja di wilayah lain.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan jika kejadian tersebut berawal jika gangster oknum selatan kota akan melakukan janji tawuran dengan gangster lain, namun tak jadi lantas melakukan konvoi dan melintas di Gambiran, Mojoagung pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kemudian telah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang pada 21 September 2024," kata AKP Margono, Selasa 8 Oktober 2024 di Mapolres Jombang.
Tujuh pelaku dibawah umur ini adalah AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Jombang.
Baca juga: Viral Gangster Bermotor Berulah di Jombang, Tenteng Sajam dan Ancam Warga hingga Bawa Kabur Motor"Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang," jelasnya.
Terkait pengeroyokan, menurut AKP Margono gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada September 2024 lalu ketika kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.
"Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah," ungkapnya.
Ketika ditanya dari mana anggota gangster ini mendapatkan sajam, AKP Margono menyebut anggota membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas AKP Margono. (qom)
Editor : Diana