KLIKJATIM.Com | Gresik - Turunnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gresik. Sebab, dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk merubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung kepala daerah sendiri.
Sesuai dengan data, Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, sesuai dengan keputusan MK No 60 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah sendiri harus memenuhi suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Hal ini direspon cepat oleh Partai NasDem Gresik yang memperoleh 62.485 suara sah yang setara dengan 7,8 persen suara di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Pengurus DPD Nasdem Gresik Pimpinan Jiddan Dilantik, Segini Target KursinyaKetua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Gresik, Akhmad Roni menyambut positif keluarnya putusan MK no 60 ini. Pihaknya bergerak cepat membangun komunikasi dengan partai lain.
"Secara prinsip NasDem Gresik siap tarung dan membangun koalisi," kata Roni.
Mantan Ketua KPU Gresik 2014-2024, kendati demikian NasDem bisa mengusung calon kepala daerah sendiri namun pihaknya menginginkan adanya kebersamaan dengan partai lain.
Nasdem juga terus melakukan kalkulasi dan membaca peluang maju Pilkada Gresik melalui rapat terbatas dalam rangka menyiapkan figur kuat yang akan running Pilkada.
"Hari ini kami punya figur yang kuat untuk bertarung pada Pilkada. kami siap bergandeng, bersanding, berunding bukan bertanding demi kemajuan Gresik bangkit bersama rakyat," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar