KLIKJATIM.Com | Jombang - Seorang ayah inisial AR (47), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diduga tega memukuli anak kandungnya dan mengancam akan membunuhnya usai ketahuan bawa seorang perempuan ke rumahnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika AR mengajak seorang perempuan yang diduga selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.
Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, FM (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa 6 Agustus 2024.
"Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, FM menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima," ujarnya, Rabu (14/08/2024).
Setelah itu, FM pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah FM yang dianggap tidak menghormati perempuan tersebut sebagai tamu.
"Kemudian pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," kata Iptu Kasnasin.
Baca juga: Diduga Cabuli Dua Anak Tiri, Seorang Ayah di Jombang Dibekuk Polisi
Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
"Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang," ucapnya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana