klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Cabuli Dua Anak Tiri, Seorang Ayah di Jombang Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)
Tersangka saat diamankan di Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Seorang pria inisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan kepada dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP diduga mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Dugaan perbuatan itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.

Dugaan perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban, yang kemudian diulang pelaku pada Jumat 11 Agustus 2024.

"Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata 'Metuo pah, aku emoh, aku emoh' (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata 'Ayo gak popo' (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar," ujar Iptu Kasnasin, Kamis 14 Agustus 2024.

Masih kata Iptu Kasnasin, Tidak cukup dengan sulungnya, pelaku diduga mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.

Baca juga: Mobil Elf Berisi Rombongan Pesilat Kecelakaan di Jombang
Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/08/2024).

"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.

Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (qom)

Editor :