klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tiga tersangka dan barang bukti yang disita
Tiga tersangka dan barang bukti yang disita

KLIKJATIM.Com | Jombang - Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang membekuk tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil koplo dobel L dan Y dengan total barang bukti 685 butir.

Penangkapan tiga pemuda dilakukan secara bertahap, mulai dari inisial FAS (25) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, kemudian MRZ (25), serta MYM (21) yang keduanya warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, berawal dari kecurigaan anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto, sehingga selain melihat juga mendatangi seorang pemuda inisial FA didepan SD di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Benar saja saat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB. 

"Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L," ujarnya, Jumat 9 Agustus 2024.

Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir dobel L. Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat memburu FAS. Ia pun diringkus di kediaman saat itu juga.

"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS," ungkap Kasnasin.

Baca juga: Sopir Truk Tabrak Lari PNS di Jombang Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp650 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Iptu Kasnasin mengatakan Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.

"Pihaknya peringatkan, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba," pungkasnya. (qom)

Editor :