KLIKJATIM.Com | Gresik - Developer Icon Apartemen Gresik, PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), memfasilitasi terbentuknya P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Rencana pembentukan P3RS tersebut disepakati bersama saat acara Sosialisasi dan Ramah Tamah Penghuni Icon Apartemen di Hotel Santika, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Gresik, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dengan dibentuknya P3RS tersebut diharapkan akan menjadi jembatan dan komunikasi positif antara para pemilik apartemen dengan pihak developer. Namun, sebelum P3RS dibentuk, perwakilan warga apartemen yang hadir dengan pihak developer menyepakati terbentuknya panitia khusus.
Harriso salah satu perwakilan pemilik apartemen mengatakan pihak penghuni dikumpulkan terkait pembentukan panitia P3SRS, panitia terdiri dari 10 orang, 7 orang dari perwakilan pemilik apart men dan 3 orang dari pihak developer.
"Jadi 10 orang ini apabila sudah terbentuk nantinya akan dipilih ketuanya serta strukturnya, panitia ini nanti yang akan membentuk badan pengelolah hunian Rumah Susun atau P3RS. Harapan dari pemilik segera mungkin panitia ini terbentuknya panitia ini bisa memilih siapa ketua serta struknya P3RS," ujarnya.
Sementara, Konsultan Hukum PT RBNP, Tanu Hariyadi menuturkan pihak kami menyambut positif rencana pembentukan P3RS tersebut. Dia berharap, pembentukan P3RS tersebut akan berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini sudah terbentuk panitia, dari komoponen 7 orang perwakilan pemilik dan 3 orang dari perwakilan developer,” tuturnya.
Ditambahkan Tanu menjelaskan tujuan terbentuknya P3RS Icon Apartemen adalah untuk kebersamaan. Diketahui jumlah pemilik unit sampai ratusan. Jadi jangan sampai nantinya ada yang merugikan kedua belah pihak dan bisa saling memahami.
Baca juga: Manajemen Icon Apartemen Klarifikasi Soal Keluhan Pemilik Unit Begini PenjelasannyaTugas panitia khusus yang terdiri dari 10 orang tersebut, nantinya akan menentukan syarat dan ketentuan rapat pemilihan Ketua P3RS serta menentukan syarat dan ketentuan Calon Ketua P3RS.
“Untuk kemudian masuk dalam musyawarah pemilihan ketua,” jelasnya.
Lebih lanjut Tanu mengungkapkan terkait dengan beberapa tuntutan maupun uneg-uneg dari para pemilik unit Icon Aparatemen, nantinya bisa disampaikan melalui peguyuban pemilik, yakni P3RS tersebut.
“Kita gak mungkin menyampaikan hal itu tadi di depan banyak orang. Nah, dengan adanya P3RS nantinya akan bisa melalui itu,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama Legal PT RBNP, Yunarni, menyampaikan PT RBNP akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Terkait dengan legalitas yang selama ini menjadi keluhan para pemilik unit apartemen.
"Bahwa sebelum pecah sertifikat maka legalitas kepemilikan adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
"PPJB sudah merupakan bukti kepemilikan. Dan itu sesuai UU. Jika sertifikat belum keluar, bukti kepemilikan adalah PPJB, dan tidak harus ke notaris. Itu sudah sah. Kalau sudah pecah sertifikat keluar baru kita ke notaris,” ucapnya.
Bahkan saat ini, menurut Yunarni, pihak PT RBNP sudah proses mengumpulkan syarat-syarat pengajuan sertifikat ke BPN.
“Proses itu sudah ada. Dan pihak developer bertanggungjawab. Kami minta warga tidak cemas. Toh, mereka juga tinggal di sini (Apartemen),” pungkansya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar