KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebuah rumah kos di Jalan Pondok Pinang Bojonegoro atau biasa disebut Rel Bengkong, dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro. Diduga kos yang berada di rel bengkong tersebut digunakan untuk "begituan" atau pelanggaran tindak asusila.
Dari razia tersebut, Satpol-PP Bojonegoro mengamankan 3 orang yang diduga melanggar aturan tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiono menjelaskan bahwa, pihaknya telah berpatroli guna menertibkan adanya dugaan praktik pelanggaran asusila. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban umum.
"Razia ini karena adanya aduan dari masyarakat yang diduga dibuat tindak asusila," ungkapnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP, selain hendak menegakkan peraturan daerah, juga menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila.
"Ada tiga orang diamankan ke kantor (Satpol PP), untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan," pungkasnya (gin)
Editor : M Nur Afifullah