KLIKJATIM.Com | Gresik - Setelah ratusan tahun tanpa payung hukum, kini kompleks makam Sunan Giri mendapatkan sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN. Penyerahan sertifikat yayasan makam Sunan Giri tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat 5 Juli 2024.
Selain menyerahkan sertifikat wakaf untuk kompleks Makam Sunan Giri, AHY juga menyerahkan sertifikat pada Masjid Ainul Yaqin, Yayasan Ponpes Darul Ihsan dan Musala Baiturrohmah.
Penyerahan sertifikat wakaf itu dilakukan selepas salat Jumat di Masjid Ainul Yaqin Kawasan Makam Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
AHY menyebut, Kawasan Makam Sunan Giri yang ada sejak tahun 1500-an selama ini belum memiliki payung hukum. Dan sekarang sudah memiliki sertifikat resmi.
"Kami menyerahkan sertifikat wakaf, ini memang membahagiakan bagi kita semua. Khususnya para pimpinan masjid dan para jemaah tentunya yang datang dari seluruh penjuru Indonesia. Yang selalu ramai datang untuk berziarah dan ibadah," tutur Menteri AHY.
Baca juga: Menteri AHY Ajak Warga Manfaatkan Loket Prioritas di BPN Surabaya 1Dijelaskan, ada empat sertifikat wakaf. Pertama untuk masjid yang berdiri sejak 1500-an. Sekarang sertifkat secara resmi dari negara sudah memberikan kepastian hukum.
"Dan memberikan manfaat lebih luas lagi. Dan selanjutnya sertifikat makam (Sunan Giri), musala dan pondok pesantren," sambungnya.
AHY berharap sertifikat wakaf tersebut dijaga dengan baik untuk menghadirkan kebermanfaatan. Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menuturkan, kehadirannya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Baik untuk perorangan, usaha, yayasan, pondok pesantren dan lembaga-lembaga lainnya.
Pemberian sertifikat wakaf ini semakin istimewa karena adalah model terbaru.
"Yakni sertifikat elektronik yang memang saat ini sedang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar