klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Miliki Sabu Bersama Wanita Pemandu Lagu, Pria di Jombang Tak Berkutik Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskoba Polres Jombang Ahmad Yani saat memberikan keterangan pers (Diana/Klikjatim.com)
Kasatreskoba Polres Jombang Ahmad Yani saat memberikan keterangan pers (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial AS (46) saat bersama wanita pemandu lagu bernama U (38), usai diketahui miliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan keduanya dilakukan saat hendak mengirimkan sabu kepada calon pembeli, dari tangan AS yang diketahui seorang residivis dan bandar sabu, polisi mendapat barang bukti, pada Kamis 20 Juni 2024.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan jika penyergapan yang dilakukan pada Ahmad, usai mendapatkam informasi dari masyarakat dan dilakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah itu Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda David berhasil mengamankan pelaku bersama wanita pemandu lagu tersebut di wilayah Jalan Raya Jombok, Kesamben sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan balai desa Jombok Kecamatan Kesamben Jombang. Saat itu sempat mengelak dan melawan, namun akhirnya tak berkutik," kata Yani dikonfirmasi, Selasa 25 Juni 2024.

Baca juga: Ratusan Botol Arak Bali Gagal Kirim di Jombang, Polisi Amankan 1 Orang
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menggeledah dan menyita barang bukti sabu dengan berat total sekitar 3,8 ons, juga menggeledah kamar kosnya, yang siap kirim kepada calon pembelinya.

"Sabu itu kami duga akan dikirim ke seseorang di wilayah Kesamben, Jombang. Jadi, total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka 3,8 ons. Kami juga menyita mobil yang digunakan sebagai sarana," bebernya.

Menurut Yani, Ahmad adalah seorang residivis asal Desa Karangan, Kecamatan Bareng yang dikenal sangat cakap dalam mengedarkan sabu, sedangkan Ulfa pemandu lagu asal Desa Senden, Kecamatan Peterongan.

"Keduanya bukan suami istri. Ulfa turut terlibat karena dia positif mengonsumsi sabu dan juga mengetahui kalau Sukamdi ini mengedarkan narkotika," ungkapnya.

Saat ini keduanya harus menjalani proses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku yakni dalam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (qom)

Editor :