KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang oknum Perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menganiaya adik iparnya dengan cara membacok menggunakan golok hingga adik ipar mengalami luka-luka. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (12/06/2024) malam.
Kejadian yang mengakibatkan luka-luka di kepala, tangan, dan kaki itu melibatkan Pelaku berinisial DSS (35), yang berprofesi selaku Perangkat Desa (Kasi Pelayanan) Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan korbannya berinisial ISS (49) adik ipar warga Desa Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.
"Untuk oknum perangkat desa sudah kami amankan dan kita jerat Pasal 351 ayat (2) Bila perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jawabnya singkat Kamis (13/6/2024).
Sementara keterangan dari Kepala Desa (Kades) Ngujo, Ahmad Zainudin menyampaikan bahwa, dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Bojonegoro, namun untuk motif pelaku hingga tega melakukan perbuatannya tersebut, dirinya tidak mengetahui.
“Kalau motif saya belum mengetahui. Mungkin karena masalah keluarga,” tutur Kades Ahmad Zainudin.
Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku hingga tega menganiaya (membacok) adik iparnya tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (gin)
Editor : M Nur Afifullah