klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berkat Perubahan UU Nomor 3/2024, 408 Kades di Bojonegoro Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Berkat perubahan UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Untuk itu, sebanyak 408 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro kini menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pemberian atau pengukuhan perpanjangan masa jabatan 408 Kades di Bojonegoro itu, dilakukan di Pendopo Malowopati, Pemkab Bojonegoro, Senin (10/6/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengungkapkan, tercatat ada 419 kepala desa di Bojonegoro, namun yang masa jabatannya diperpanjang hanya sebanyak 408 kades. Pasalnya, 11 desa dijabat oleh Pj yang berstatus ASN.

“Karena 11 desa sisanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj) kades,” ungkap Adriyanto.

Direktur di Kementerian Keuangan itu menjelaskan, masing-masing kades masa jabatannya diperpanjang hingga dua tahun. 

Adapun rinciannya adalah, kades tahun pemilihan 2019 diperpanjang sampai 2027 ada 152 kades, pemilihan 2020 diperpanjang sampai 2028 ada 224 kades, sisanya 32 kades yang dipilih tahun 2022 diperpanjang sampai 2030. “Masing-masing sesuai aturan yang ditetapkan dua tahun perpanjangan,” tegasnya.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan kades selama dua tahun, Adriyanto berharap bisa meningkatkan kualitas kinerja misalnya pemberdayaan masyarakat. Apalagi, lanjut dia, peran kades sangat strategis untuk mendukung program pemerintah di tingkat daerah hingga pusat.

“Diharapkan semua kades di Bojonegoro bisa menjadi pemimpin amanah suri tauladan untuk masyarakat desanya,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam mengatakan, pihaknya bersyukur atas dikabulkannya penambahan masa jabatan Kepala Desa. Dan hari ini (10/6/2024) Kades di Bojonegoro telah menerima Surat Keputusan (SK) dan telah dikukuhkan.

Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari itu berharap, 408 kades di Bojonegoro yang telah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, agar lebih meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pemerintah desa dan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Semoga para kades di Bojonegoro (yang menerima SK perpanjangan masa jabatan) ini, bisa lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat,” pungkasnya. 

Editor :