KLIKJATIM.Com | Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur menerbitkan kebijakan pembayaran kredit debitur yang terdampak corona. Kebijakan ini diterbitkan karena wabah COVID-19 di Jawa Timur terus bertambah dengan jumlah 256 kasus positif.
[irp]
Menurut Bambang Muktiriyadi, Kepala OJK Regional IV Jatim, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Dalam Peraturan OJK tersebut diberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau masyarakat terdampak. Cakupannya karena ini di Jatim jadi kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ada di seluruh Jatim.
"Untuk perusahaan pembiayaan, dari 64 anggota asosiasi di Jatim, semuanya udah berkomitmen untuk mensukseskan dan mendukung POJK tersebut. Sampai saat ini datanya masih dinamis saat ini, masih banyak permintaan restrukturisasi dari debitur yang masih dalam proses," kata Bambang.
Dikatakan, saat ini dari 364 debitur sudah ada 117 yang mendapatkan restrukturisasi. Untuk besarannya tercatat Rp 34,7 miliar. Jenis relaksasi dari perusahaan pembiayaan bermacam-macam sesuai perusahaan masing-masing. Pihaknya mencatat beberapa relaksasi dari perusahaan pembiayaan di antaranya gress periode 3-6 bulan, lalu diperingan dengan membayar bunga saja 6 bulan.
[irp]
"Lalu ada penundaan sebagian angsuran, ada juga perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," imbuhnya.
Bambang menambahkan OJK Jatim berkomitmen mendukung dan menerapkan POJK tersebut. Menurutnya POJK dibuat untuk meringankan beban dari debitur/masyarakat yang terdampak. (hen)
Editor : Redaksi