KLIKJATIM.Com | Jombang - Timsus Saber Miras Polres Jombang melakukan penggerebekan pada sejumlah lokasi, yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal untuk kalangan remaja di kota santri ini.
Timsus (tim khusus) bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi ini, berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek yang dilakukan penggerebekan pada enam penjual.
Seperti warung milik Rodji di Jl Sutawijaya, Jelakombo, ditemukan barang bukti 404 botol miras. Warung milik Slamet Hariono alias Mamek Jl. Teuku Cikditiro Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dengan barang bukti 5 botol miras.
Kemudian di warung milik Supartono warga Kwangen Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro dengan brang bukti 411 botol miras, lalu di warung milik Kasiono alias Basir, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang dengan Barang bukti 13 botol miras serta warung milik Sumali di Dusun Gentengan, 5 Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang yang tutup saat didatangi petugas begitu pula di warung milik Tukiran di Blimbing, Gudo.
Penggerebekan oleh Timsus dilatarbelakangi penemuan petugas patroli Polres Jombang akan adanya remaja yang terjaring petugas karena konvoi melibatkan gangster, perguruan pencak silat, knalpot brong, boncengan 3 tanpa memakai helm dari mulutnya berbau alkoho diduga usai minum miras.
"Setelah diinterogasi petugas, mereka mengaku habis menenggak miras di titik penjual miras tersebut," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Sihumas Iptu Kasnasin, Selasa (28/5/2024).
Ia menyebut modus yang dilakukan sejumlah penjual miras ini, sama halnya dengan berjualan kopi dengan pembayaran pergelas, dan melancarkan aksinya dengan merayu agar pembeli dapat menambah minuman.
Baca juga: Rumah Sakit Bhayangkara di Jombang Mulai Dibangun, November 2024 Diproyeksikan Beroperasi"Seperti lazimnya minum kopi diwarkop, warung milik roji,mamek, cukup membayar Rp10 ribu dapat 1 gelas kecil mau nambah dengan berdalih kurang hangat nambah 1 gelas merogoh kocek 10 ribu lagi total 20 rb sudah bikin kepala puyeng," terangnya.
Mirisnya, para pembeli di sejumlah titik lokasi yang dilakukan penggerebekan miras banyak konsumen berasal dari remaja usia masih sekolah.
"Para konsumen di warung yang digerebek itu kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 SMA atau putus sekolah," katanya.
Kasnasin berharap atas fenomena ini seluruh warga agar peduli dengan Jombang, yang identik dengan kota santri dan ponpes besar, dapat dilakukan melalui pemberian informasi kepada petugas.
Ia memastikan jika Polres Jombang akan menindak tegas peredaran miras yang memilik dampak buruk dan mengancam majunya generasi bangsa.
"Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 WIB belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan," pesannya.
Kemudia terhadap para penjual atau pelaku pengedar mira, mereka akan ditindak tegas dan diterapkan Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang no 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (qom)
Editor : Diana