klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bus Study Tour yang Kecelakaan di Tol Jombang Melaju 110 Kilometer Per Jam, Sopir Ditetapkan Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi di Jombangsaat gelar perkara insiden kecelakaan bus pariwisata study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang (Dok/Polres Jombang)
Polisi di Jombangsaat gelar perkara insiden kecelakaan bus pariwisata study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang (Dok/Polres Jombang)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Pria inisial Y (36) warga Kabupaten Blitar, sopir bus pariwisata Nopol W-7422-UP rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang yang kecelakaan di tol Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi secara resmi telah menetapkan sopir bus, menjadi orang yang harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan Selasa 21 Mei 2024 malam di KM 695+400 tol Jombang, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang alami luka.

"Malam ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita tahan di tahanan Polres Jombang," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat 24 Mei 2024 malam.

Ia mengungkapkan jika pemeriksaan secara intensif dilakukan untuk menguak insiden kecelakaan maut tersebut, selanjutnya juga dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Polisi juga telah memeriksa sebanyak 13 saksi mulai dari sopir dan penumpang truk, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, serta dari Tim TAA (Traffic Accident Analisis) Ditlantas Polda Jatim.

Dari hasil gelar perkara ditemukan sejumlah fakta baru seperti, bekas rem sepanjang 69,2 meter di lokasi bukan bekas pengereman bus pariwisata yang dikemudikan sopir Y.

"Itu adalah bekas pengereman truk yang ada di belakang bus. Jadi sopir bus tidak melakukan pengereman sama sekali," beber Arifin.

Selanjutnya dari hasil gelar perkara, muncul kembali fakta jika kendaraan bus pariwisata rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang, melaju dengan kecepatan diatas batas maksimal.

"Sopir bus melaju di kecepatan antara 100 hingga 110 Km per jam. Dan pengemudi yang mengangkut 50 orang ini juga dalam kondisi mengantuk," lanjutnya.

Baca juga: Sopir Bus Maut Study Tour SMP Asal Malang di Tol Jombang Diperiksa, Akui Sempat Tertidur
Kemudian dalam insiden kecelakaan tersebut faktanya tidak ada isyarat seperti bunyi klakson, dilakukan sopir bus untuk tabda akan mendahului kendaraan truk didepannya dan tertabrak dari belakang.

"Namun, berdasarkan hasil pengecekan dari ahli, rem kendaraan hingga kir masih berfungsi," tambahnya.

Untuk pertanggungjawaban, sopir bus pariwisata SMP PGRI 1 Wonosari Malang ini dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Ini murni human error," pungkas Arifin.

Seperti diketahui awal dari kecelakaan yang terjadi pada bus pariwisata rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, usai melakukan perjalanan di Yogyakarta kemudian akan bertolak kembali ke kota asal yakni Malang.

Namun nahas pada KM 695+400 jalur A tol Jombang, sopir bus mengaku sempat ngantuk dan tertidur mengakibatkan bus hilang kendali dan menabrak truk muatan gerabah yang melaju didepannya.

Selain body bus pariwisata bagian depan hancur, insiden kecelakaan tersebut menelan dua korban jiwa yakni seorang guru serta kernet, dan belasan orang menderita luka-luka. (qom)

Editor :