klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

MK dalam PHPU Pilpres 2024

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

Oleh A Fajar Yulianto 

Ombudsman Klikjatim / Direktur YLBH Fajar Trilaksana

PERSELISIHAN Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Presiden 2024 di MK kali ini, kalau boleh saya analogkan dengan pertandingan perlombaan Catur, tidak lebih dari perebutan kepastian juara 2 & 3, dan perjuangan menekan jumlah hasil yang telah diumumukan resmi KPU agar upaya paksa turun dibawah 50 persen dan akhirnya masuk klasifikasi pertandingan 2 putaran. (Ini dasarnya pasal 5 huruf (a) Peraturan Mahkamah Konstutusi (PMK) No. 4 tahun 2023.

Bahwa setiap keberatan dan protes atas setiap kebijakan keputusan pihak penyelenggara pemilu sebeyulnya sudah sangat gamblang dan tersng benderang.

Ini sekilas penjelasan seputar pokok pokok penyelesaian sengketa / pelanggaran pemilu;

1. Upaya hukum atas penolakan terhadap Pengumuman Hasil Pemilu oleh KPU memang sudah di sediakan oleh aturan main berupa perturan perundangan yang berlaku untuk itu. Tentu semua mekanisme pelaporan pelanggaran terhadap jalanya proses pemilu mulai pendaftaran bacalon sampai calon haruslah memenuhi dari segi syarat formil maupun materiilnya. Khusus Capres Cawapres. KPU telah melakukan verifikasi sesuai tahapan yang diamanatkan oleh pasal 230 sd. Pasal 238, UU No.7 tahun 2017 dan/atau Perpu No. 1 tahun 2022 tentang Pemilu dan aturan lain yang bertalian dengan teknis yang disediakan untuk itu termasuk PMK No. 4 tahun 2023 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Presiden dan wakil Presiden.

Tidak setuju dengan calon maka ada ranah upaya protes lapor ke Bawaslu (jika upaya telah keluar penetapan masih tidak terima maka gugat pembatalan terhadap penetapan tersebut makan gugat di PTUN . Nah apaka Ini memang sudah dilakukan oleh Pihak Pasangan Capres Cawapres baik 01 dan 03, pada saat tahapan yang disediakan untuk itu ?

2. Jika pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana pemilu maka juga ke Bawaslu diteruskan ke Gakumdu,dan proses pidana tuntutan oleh Jaksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri, Inipun telah disediakan regulasinya sebagaimana pasal 476 sd. 487, UU No.7 tahun 2017 dan/atau Perpu No. 1 tahun 2022 tentang Pemilu dan aturan pelaksana lain yang bertalian dengan pidana pemilu tersebut.

3. Jika sengketa Hasil Pemilu maka baru ranah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyampaikan Pelanggaran Terstruktur, sistematis dan masiv (dibuktikan dengan putusan pelanggaran pada tahapan sebelumnya) yang hal ini betul betul dapat mempengaruhi nilai angka angka secara kalkulasi perolehan hasil Pemilu yang signifikan dan dapat merubah hasil pemilu dan nyata sebuah kesalahan dan kurang cermatnya KPU mengeluarkan Pengumuman Hasil Pemilu tersebut.

Lebih jelas ini kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani Perkara Perselisihan Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Berdasarkan UU No. 24 tahun 2003 dan perubahnnya tentang kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berikut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam perkara Perselisiha Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,

Tegas pada pokok inti kewenangan MK adalah: A. Obyek PHPU sesuai aturan PMK No. 4 tahun 2023, tentang Obyek, pasal 5 disebutkan pokok intinya "obyek dalam perkara PHPU presiden dan wakil Presiden adalah keputusan Termohon (dimaknai :Termohon = KPU) tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Presiden dan wakil Presiden yang memengaruhi: a. Pasangan calon Presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;atau huruf b: terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

B. MK dalam menangani PHPU merupakan upaya hukum dalam pemeriksaannya hingga putusan adalah upaya pertama dan terakhir yang bersifat Final dan mengikat (Binding).

Maka dari itu ranah PHPU di MK sudah jelas, bukan lagi mempersoalkan tentang sah dan tidaknya syarat pencalonan Capres Cawapres, adanya kecurangan hingga alasan adanya pelanggaran pidana pemilu, porses pelaporan terhadap persoalan itu semua sudah terlewatkan. Artinya isu isu persoalan yang di sampaikan sudah dalam permohonan PHPU telah kedaluarsa dan bukan lagi ranah wilayah kewenangan MK.

Maka dari itu, Masyarakat jangan terpancing dengan isu yang tidak benar, yang sengaja untuk membenturkan diantara pendukung calon, dan potensi upaya memberangus kepercayaan (public trust ) terhadap intitusi MK. (*)

Editor :