KLIKJATIM.Com | Jombang - M Hasan Syafii alias Daim (55) terdakwa pembunuhan seorang wartawan yakni Sapto Sugiono tetangganya sendiri, Pengadilan Negeri setempat memberikan vonis hukuman penjara 18 tahun.
Melalui vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa pada Rabu 28 Februari 2024 menyatakan Daim terbukti bersalah atas hilangnya nyawa Sapto dengan terencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ungkap Hakim Faisal dalam proses sidang vonis itu.
Baca juga: Polisi Kembali Bekuk Gangster di Jombang, Kini Namanya Gangster Tamsis BoysAdapun vonis yang diberikan kepada Daim todal berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dalam agenda persidangan sebelumnya yakni pada hukuman penjara 18 tahun.
Hakim Faisal juga menerangkan jika vonis tersebut juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti belum pernah beurusan hukum tetap semasa hidupnya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Hakim.
Seperti diketahui perkara pembunuhan kepada Sapto terjadi dirumahnya yakni Sambongduran, Kabupaten Jombang pada Kamis 14 September 2023 lalu, atas dasar dendam dan terdakwa merasa sakit hati kepada korban.
Daim menghabisi korban dengan menembak serta memukulnya dengan palu yang sebelumnya sudah telah dipesan, kemudian digunakan secara brutal kepada Sapto hingga berlumuran darah dan mengakibatkan meninggal dunia. (qom)
Editor : Diana