KLIKJATIM.Com | Lamongan - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar Illegal Logging yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana illegal loging (Perkara dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja memanen dan memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari Pejabat yang berwenang) digelar di PT Kayan Wood Industries Jl. Babat - Gresik Desa Paji Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Hadir dalam ungkap kasus tersebut, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M didampingi oleh Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., S.H, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K., Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Candraputro, serta Kepala Seksi Wilayah II Surabaya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.
Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Stakeholder mengungkap illegal logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT.
Dittipidter/ Bareskrim Polri tanggal 4 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).
Baca juga: Puluhan Kayu Ilegal Diamankan Polisi Hutan BanyuwangiBrigjen Pol Nunung menuturkan berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ini diduga dilakukan oleh PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).
Dari situ Bareskrim menyita kayu bulat sejumlah 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik dan kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566,58 meter kubik dengan jenis kayu meranti, rimba campuran, indah, dan Lainya.
"Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer dan Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS," tutur Brigjen Nunung.
Selanjutnya Tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya.
"Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," papar Nunung.
Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dimungkinkan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp5 Miliar maksimal Rp15 miliar. (qom)
Editor : Rozy