KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya memutuskan tiga terdakwa pendemo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS), warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro divonis 3 bulan kurungan masa percobaan 6 bulan, Senin 11 Desember 2023.
Berdasarkan hasil putusan majelis hakim, Ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi dan Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan PT WBS, sebagaimana yang di atur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nalfrijhon itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan pidana kurungan tanpa harus dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Sehingga selama 6 bulan selanjutnya, ketiga terdakwa masih diawasi aparat penegak hukum (APH) dan wajib lapor.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa Muchammad Fatchur Rozi mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima atas putusan dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melaksanakan proses hukum dengan baik.
"Alhamdulillah hari ini telah diputuskan oleh majlis hakim dengan putusan kurungan penjara tiga bulan tapi tidak perlu dijalankan putusannya,” ungkapnya.
Baca juga: 3 Warga Pendemo Tambang di Bojonegoro Milik PT WBS Dituntut 5 Bulan PenjaraDi sisi lain, JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi menjelaskan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majlis hakim tersebut.
"Dari sidang putusan hari ini kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami di berikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu. Mengingat perkara ini dari Kejaksaan tinggi dan penyidikan dari Polda Jatim jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima,” bebernya.
Meski hasil putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, lanjut Dekry pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dari Majelis Hakim PN Bojonegoro.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan itu, yakni ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan berlangsung.
"Iya memang lebih ringan, di tuntutan kita sebelumnya ada pemidanaan kurungan penjara, dan ini diputus kurungan pidana 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan. Artinya bila selama 6 bulan itu (ketiga terdakwa) tidak melanggar hukum maka hukuman 3 bulan itu tidak perlu dilakukan," pungkasnya.
Sementara itu, berbagai ekspresi bahagia terpampang dari masyarakat Desa Sumuragung dan para keluarga Terdakwa yang setia mengiringi selama proses persidangan perkara yang berjalan sejak Agustus 2023 lalu.
Tawa dan tangis haru bercampur menjadi satu, saat ketiga terpidana keluar dari ruang sidang Kartika dan mendapatkan putusan dari Majelis Hakim, bahwasanya ketiga terpidana tidak perlu tinggal dibalik jeruji besi tahanan. (qom)
Editor : M Nur Afifullah