klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Anak SD di Gresik Dicabuli Bapak Tirinya yang Berusia 61 Tahun

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi korban pencabulan (Dok/Humas Polri)
Ilustrasi korban pencabulan (Dok/Humas Polri)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD) di Gresik jadi korban pencabulan bapak tirinya.

Anak SD tersebut tinggal di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ibu korban yang merupakan istri pelaku melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Gresik Kamis 30 November 2023 setelah mendapatkan cerita dari korban.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza membeberkan, perbuatan bejat ayah tiri korban yang berusia 61 tahun tersebut terjadi pada medio Maret 2023 lalu.

Baca juga: Guru Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan, Polisi Beralasan Kooperatif
Saat korban tidur pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban. Kemudian pelaku berinisial SP tersebut melepaskan celana korban hingga bangun.

"Di situ pelaku mengancam korban untuk diam, kalau tidak diam pelaku mengancam akan memukul korban, setelah itu pelaku menggera alat kelamin korban berulang kali dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," beber Hepi.

Seakan ketagihan, pada bulan September 2023 pelaku mengulangi perbuatannya bahkan dengan perbuatan yang lebih parah. Aksi kedua SP dilakukan pagi hari saat korban libur sekolah.

Usai mendapatkan laporan dari ibu korban polisi petugas PPA Polres Gresik menangkap korban di rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kami tahan di Mapolres Gresik," terang Hepi.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijerat pasal 82 junkto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (qom)

Editor :