GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 10.477 surat suara rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di Halaman Kantor KPU Gresik Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (16/04/2019) malam.
Sebelum mulai memusnahkan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan. Antara lain KPU Gresik; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik; Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko; Kajari, Pandoe Pramoekartika; serta Kapolres, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
"Kami memusnahkan surat-surat suara yang rusak ini sesuai amanah undang-undang," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni.
[irp]
[irp]
Total surat suara yang rusak terdiri dari 588 lembar kertas surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebanyak 3.115 lembar untuk pemilihan DPR RI.
Sebanyak 627 lembar pemilihan DPD, 1.954 lembar untuk DPRD Provinsi, dan sebanyak 4.193 lembar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Kerusakan meliputi sobek, cetakan kurang sempurna dengan gradasi warna yang tidak sesuai, ditambah bercak warna, maupun komposisi cetakan warna. Berbagai jenis kerusakan itu sesuai standar ketentuan KPU.
"Untuk pengganti surat suara rusak sudah kami terima sesuai jumlah yang rusak. Sekarang semua surat suara sudah didistribusikan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," paparnya. (nul/*)
Editor : Redaksi