KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemda Kabupaten Gresik bakal menghentikan sementara palayaran kapal penumpang rute Bawean. Kebijakan lockdown lokal ini menyusul adanya kesepakatan antara Muspika Tambak dan Sangkapura bersama tokoh masyarakat Bawean, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19).
Rencana penghentian kapal mulai berlaku per tanggal 8 April 2020. Dengan kebijakan ini, maka kapal yang masih diperbolehkan beroperasi hanya untuk pelayaran kapal barang tanpa membawa penumpang.
[irp]
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik, Nanang Setiawan kepada klikjatim.com. "Rencana jadi, tapi Senin (6/4/2020) baru kita proses. Suratnya sudah masuk dan disetujui oleh bapak Bupati," katanya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (4/4/2020).
Saat ini masih normal. Kapal penumpang tetap beroperasi untuk tanggal 6 dan 7 April 2020 nanti.
[irp]
"Mulai tanggal 8 April mulai pemberhentian kapal penumpang, dan Senin surat akan keluar, kemudian diedarkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Bawean bersama jajaran Muspika setempat sudah sepakat untuk melakukan lockdown lokal. Yaitu, dengan menutup akses jalur laut melalui pemberhentian sementara untuk kapal penumpang rute Bawean. Dan, hasil keputusan tertanggal 31 Maret 2020 tersebut dikirim kepada Bupati Gresik, serta beberapa instansi terkait lainnya. (iz/nul)
Editor : Redaksi