klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perkara Hutang Piutang yang Melibatkan Wabup Sidoarjo Akan Dibawa ke Komisi III DPR RI

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Darmiati Tansilong (kiri) dan Supari saat mendatangi PN Sidoarjo pekan lalu (Satria/Klikjatim.com)
Darmiati Tansilong (kiri) dan Supari saat mendatangi PN Sidoarjo pekan lalu (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Geram karena utang Rp2,781 miliar tak kunjung dibayar Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, Darmiati Tansilong akan menggelar hearing dengan Komisi III DPR RI.

Supari, keluarga Darmiati mengatakan, hearing itu bertujuan untuk menanyakan kepastian hukum tentang kasus perdata yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Subandi.

"Pengacara Subandi berencana mengajukan PK kedua, padahal setahu kami, tidak ada langkah PK kedua dalam perkara perdata. Hal itu juga telah kami tanyakan ke PN Sidoarjo pekan lalu, artinya utang senilai yang disebutkan MA harus dibayarkan," terang Supari, Sabtu (23/9/2023) siang.

Dalam hearing nanti, lanjut Supari, Subandi juga akan dihadirkan. Ia berharap Subandi patuh hukum terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah menolak PK nya dan diwajibkan membayar utang sejumlah 2,781 miliar dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat berharap Pak Subandi sebagai pejabat publik tergerak hatinya segera menyelesaikan kewajibannya," tambah Supari.

Baca juga: PK Ditolak, Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Sidoarjo Subandi akan Ajukan PK Kedua Atas Kasus Perdata
Supari menambahkan, setelah MA menolak PK, tidak ada respon Subandi membayar utang, maka dirinya melayangkan somasi hingga 3 kali.

"Sampai somasi ketiga dilayangkan, tetap belum ada respon dari yang bersangkutan. Kami heran, sebagai pejabat publik seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dan taat hukum," jelasnya.

Menurut Supari, pihaknya juga berencana mengajukan penyitaan aset maupun mempailitkan Subandi.

Beberapa hari lalu lanjut Supari, pengacara Subandi mendatangi pengacara Darmiati dan menawarkan pembayaran Rp2 miliar namun nilai tersebut tidak sesuai putusan MA sebesar Rp2,781 miliar.

Seperti diketahui, utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012.

Saat itu Subandi meminjam kepada Darmiati uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengembangan bisnis propertinya. Selanjutnya, perkara utang piutang ini bergulir ke meja hijau karena subandi tidak melaksanakan seluruh kewajibannya. (qom)

Editor :