KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Mahkamah Agung dengan putusan nomor 179/PK/Pdt/2023, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, dalam perkara perdata utang piutang lebih dari Rp2,7 miliar.
Dengan putusan itu, Subandi harus melunasi hutangnya kepada pensiunan polisi, Darmiati Tansilong.
Namun pihak Subandi tidak menyerah. Melalui whatsapp, kuasa hukum Subandi, Akhmad Zaini akan mengajukan PK kedua dalam perkara ini karena menurutnya pihaknya memiliki bukti baru atau novum meskipun ia tidak merinci apa novum itu.
“Kami akan mengajukan PK kedua karena kita punya novum baru, tapi maaf tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya rahasia,” Zain, Jumat (25/8/2023).
Langkah hukum yang akan ditempuh tidak berhenti sampai di situ, Zain akan melaporkan pengacara Darmiati Tansilong atas dugaan pencemaran nama baik Subandi.
“Pencemaran nama baik yang dimaksud karena pengacara Darmiati mengajukan somasi yang ditembuskan ke berbagai pihak termasuk gubernur Jawa Timur,” terangnya.
Menurutnya, perkara perdata adalah perkara privat sehingga tembusan somasi ke berbagai pihak menurutnya sama saja mebuka aib kliennya yang merupakan pejabat publik.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari tahun 2012. Saat itu, Subandi meminjam dana kepada Darmiati Rp3 miliar untuk pengembangan bisnis propertinya. Utang piutang antara keduanya akhirnya bergulir di meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan seluruh kewajibannya. (qom)