KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, khususnya retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung alias PBG.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menjelaskan, pihaknya membuka layanan prioritas bagi para Investor dan pelaku usaha KEK di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik.
Fasilitas ruangan prioritas ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi maupun loket khusus pengurusan perizinan investor KEK saja, lebih dari itu Pemkab Gresik berharap para investor dapat memanfaatkan ruangan tersebut sebagai area kerja sementara saat tengah menyelesaikan perizinan di lingkungan Pemkab Gresik.
Baca juga: Investasi Masuk ke Gresik Melambung di Semester I 2023, Berikut Sektor Industri yang Jadi Penyumbang TerbesarAgung menjelaskan, dari sisi regulasi pemerintah pusat memang pengusaha atau investor di KEK mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk dari salah satunya dalam perizinan PBG.
"Jadi boleh tetap membangun dulu, namun nanti ketika sudah jadi bangunan pabrik atau perkantoran tetap mengurus melalui pintu masuk SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," kata Agung, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan, potensi retribusi PBG dari hitungan sementara jumlah industri yang telah menyatakan masuk ke KEK JIIPE saat ini diestimasi mencapai Rp80 miliar.
"Itu dari luas 679 hektare lahan yang sudah dipakai investor saat ini," kata Agung.
Tak hanya itu, dia menyebutkan, Pemkab saat ini menyiapkan peraturan pemberian insentif bagi pelaku usaha, baik di KEK maupun di luar KEK.
"Sehingga bisa merangsang para investor untuk memenuhi aspek perizinan di daerah," imbuh Agung. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar