KLIKJATIM.Com | Lamongan--Kabupaten Lamongan per 3 April 2020 ditetapkan sebagai zona merah coronavirus disease (covid-1) atau virus corona di Jatim.
Hasil swap test Balitbangkes Kementerian Kesehatan di RS Unair terhadap 30 orang yang diajukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Lamongan, 10 di antaranya dinyatakan positif covid-19. Sementara 20 orang lainnya hasil tesnya belum keluar.
[irp]
"Ada 10 orang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ketua Tim GTPP Covid-19 Lamongan, Yuhronur Efendi, Jumat (3/4/2020).
Data yang berhasil dihimpun klikjatim.com selain ada 10 orang dinyatakan positif covid-19, ada 40 orang yang statusnya pasien dalam pengawasan (PDP), kemudian 190 warga Lamongan berstatus orang dalam pantauan (ODP). Juga orang dalam resiko (ODR) covid-19 sebanyak 23.087 orang.
Diberitakan sebelumnya, satu orang PDP asal Kecamatan Turi juga meninggal hari ini. Saat pemakaman pasien dimakamkan dengan cara protokol covid-19 dengan petugas yang lengkap dengan alat pelindung diri (APD).
[irp]
“Jenazah tersebut memang pasien PDP Covid-19 yang baru datang dari Bandung Jawa Barat,” kata Yuhronur.
Dengan adanya 10 warga yang dinyatakan positif covid-19, Kabupaten Lamongan yang sebelumnya masih di zona kuning, akhirnya saat ini menempati peringkat ketiga zona merah covid-19 kabupaten/kota di Jatim. (bis/mkr)
Editor : Redaksi