klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Salah Kewenangan KPK Dapat Digugat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

Oleh : Andi Fajar YuliantoDirektur YLBH Fajar TrilaksanaOmbudsman Klik Jatim

Blundernya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (TNI Aktif) dan 5 orang lainya dalam gerbong basarnas RI periode 2021-2023, yakni Koordinator Administrasi (KORSMIN) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. TNI aktif Henri disebut menerima suap diperkirakan sebesar Rp 88,3 miliar.

Penetapan Tersangka Terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi dkk tersebut menimbulkan polemik berbagai pihak, para penggiat hukum dan para ahli hukum. Hal ini dipandang KPK telah mengambil keputusan mentersangkakan subyek hukum yang bukan kewenangannya.

Dalam konteks ini bukan persoalan perbuatan Korupsinya, rapi KPK telah memunculkan kegaduhan mekanisme penegakan hukum.

Ini sebuah preseden buruk sebuah kecerobohan Penengak Hukum salah dalam bertindak diluar kewenangannya.

Kita tahu bahwa anggota TNI aktif ketika diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, terikat dengan proses dan mekanisme internal TNI yaitu ada pada Peradilan Militer. Mengingat tujuan Hukum juga harus menjadi parameter tegaknya aturan secara fungsional demi Kepastian hukum.

Walaupun penetapan tersangka diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penentuan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur oleh Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), dan lebih lanjut terkait Korupsi diatur dalam UU no. 31 tahun 1999 dan dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, namun demikian yang perlu dicatat, mekanisme penyelesaiam persoalan hukum sesuai wilayah wewenangnya peradilan militerSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU No. 31 tajun 1997 ini, sampai saat ini belum pernah dilakukan sebuah perubahan / revisi secara substantif terkait kewenangan mengadili khusus bagi Anggota TNI oleh pihak Yudikatif.

Bahwa permohonan maaf dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK pada Jumat (28/7/202, yang pada pokok intinya tegas meminta maaf dalam melaksanakan tugas, Penyelidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan itu menyadari betul tentang kekhilafan ada kelupaan, dan akhirnya salah prosedur, dan memang bukan seharusnya yang menangani hal ini.

Untuk itu dan oleh karenanya telah jelas, terang benderang, fakta tak terbantahkan KPK mengakui hal itu, maka perbuatan KPK dalam menjalankan tugasnya masuk kriteria Perbuatan Kesewenang- wenangan dan bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige overheidsdaad) diajukan secara keperdataan di Pengadilan Negeri, Karena KPK telah memenuhi unsur tindakan nyata (rechtshandeling) yang akan berakibat hukum bagi subyek hukum.

Hal ini mengingat petunjuk Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma RI) Nomor: 2 tahun 2019 tentang Pedomam Penyelesaian Sengketa tindakan Pemerintahan dan Kewenangan mengadili perbuatan melanggar Hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Secara umum perbuatan Melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang isinya "Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". (*)

Editor :