klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Duh, Bandar Sabu di Gresik Siap Edarkan 27,59 Gram, Untung Dibongkar Polres

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bandse Sabu Gresik setelah dicokok Polres Gresik, puluhan gram siap diedarkan (Dok/Polres Gresik)
Bandse Sabu Gresik setelah dicokok Polres Gresik, puluhan gram siap diedarkan (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polres Gresik kembali mengungkap kasus sabu siap edar, kali ini seberat 27,59 gram. Bandar sabu tersebut beroperasi di Wilayah Kecamatan Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, bandar sabu tersebut berinisial SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

"Telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram," beber Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/07/2023).

Baca juga: Empat Pemuda Tanggung di Gresik Diringkus BNN Karena Edarkan Sabu Puluhan Gram
Dijelaskan, penangkapan bandar sabu yang merusak generasi muda itu terjadi pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB, anggota reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.

Setelah mendapatkan laporan, anggota reskrim Polsek Cerme Aipda Suntoro, Bripka Joko, Briptu Rian dan warga menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kamarnya dan sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital.

"Dari tangan pelaku diamankan 37 poket sabu-sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih dan pelaku di amankan di polsek cerme beserta barang bukti antara lain 37 poket sabu-sabu setelah di lakukan penimbangan di polsek cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram," beber Adhitya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank, 1 buah timbangan digital.

Kemudian ada seperangkat alat hisa sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolres. (qom)

Editor :