KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik berencana mengumpulkan seluruh camat di Kabupaten Gresik.
Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak penjualan tanah kavling ilegal.
Kepala DPMPTSP Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan, penjualan lahan kavling di Gresik kini semakin meresahkan.
Baca juga: DPM PTSP Lamongan Masuk 3 Besar Jatim Dalam Kembangkan LayananBahkan tak jarang pemilik lahan menjadikan bisnis kavling sebagai siasat agar bisa mengajukan pinjaman ke perbankan. Syaratnya pemilik kavling harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Gresik.
"Pemohon datang kesini hanya membawa dokumen petok untuk pengurusan IMB yang saat ini berubah menjadi PBG. Tentu saja langsung kami tolak," kata Agung.
Diterangkan, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah.
Selain itu penjualan lahan kavling ini banyak dikeluhkan oleh developer perumahan.
"Kami ingin mempersempit penjualan kavling dari Pemerintah Kecamatan. Bahkan jika perlu kami akan membentuk satgas lahan kavling untuk menggelar penertiban bersama dilapangan," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar