klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Begini Gambaran Rencana Pembangunan Industri di Gresik 20 Tahun Mendatang

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan usulan Ranperda RPIK dalam rapat Paripurna DPRD Gresik (Dok/DPRD Gresik)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan usulan Ranperda RPIK dalam rapat Paripurna DPRD Gresik (Dok/DPRD Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab Gresik akan segera menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk tahun 2023 hibgga 2043. Rencana tersebut akan diatur dan dituangkan dalan Perda RPIK.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPIK tersebut kepada DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Kamis (13/07/2023).

Dijelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk meminimalisir dampak industrialisasi dan memaksimalkan manfaatnya. Fandi Akhmad Yani dalam paparannya mengatakan, setidaknya ada tiga alasan pembentukan ranperda ini.

Pertama, sesuai UU 3/2014 tentang perindustrian. Dimana dalam aturan ini mewajibkan pemerintah di seluruh tingkatan menyusun rencana pembangunan industri.

"Di pusat disebut Rencana Pembangunan Industri Nasional, di Provinsi disebut Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan di Kabupaten disebut Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau RPIK," urai Yani.

Baca juga: Pengesahan Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Masih Gelap, Pemkab Ngaku Draf Sudah di Dirjen
Alasan kedua, yakni dari hasil kajian akademis. Dimana penyusunan RPIK ini sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dalam negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi, serta memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi. Kemudian, aturan ini juga sebagai bentuk kepastikan kebijakan bagi investor.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam renvana pembangunan nasional. Dimana Gresik telah dirancang sebagai wilayah dengan pola berbasis pengembangan industri berdasarkan pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah melalui penguatan infratrukyur dan konektivitas," ujar Yani.

Sedangkan alasan ketiga yakni gelombang revolusi industri 4.0 yang tidak mungkin dihindari. Sehingga, pembangunan industri yang berkarakteristik digital tidak bisa diabaikan.

"Pada era ini, lingkungan industri dicirikan dengan tingkat ketidakpastian usaha yang tinggi dan ketidakteraturan perubahan iklim usaha yang sulit diprediksi," beber dia.

Sehingga, lanjut Bupati, perlu adanya pengelolaan industri yang fleksibel, khususnya pada aspek regulasi. Sehingga, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih mutakhir sangat dibutuhkan.

"Agar pelaku industri mampu mengubah tantangan menjadi sebuah peluang," kata dia.

Pihaknya berharap dalam proses pembahasan nantinya dapat berjalan dengan baik. Sehingga, didapat suatu produk kebijakan yang memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat. (qom)

Editor :