KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah atau biasa disebut RTRW Kabupaten Gresik yang dimulai sejak 2022 lalu ternyata belum melahirkan produk perda tata ruang yang baru.
Pasalnya, hingga kini Ranperda RTRW 2022-2042 tersebut tak kunjung disahkan menjadi Perda.
Bekas ketua Pansus DPRD Kabupaten Gresik yang menggodok Ranperda RTRW, Syahrul Munir menyatakan, saat ini kelanjutan dan finalisasi draf ranperda tersebut di tangan eksekutif.
"Itu sudah urusannya Bappeda, wong pansus sudah dibubarkan, tugasnya sudah selesai setelah pembahasan lintas sektor draf ranperda tersebut Januari lalu," beber Ketua Fraksi PKB tersebut.
Baca juga: LSD Kabupaten Gresik Disepakati 38.564 Hektare dalam Pembahasan Lintas SektorNah saat dikonfirmasi, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau Bappelitbangda Pemkab Gresik, Dian Palupi Chrisdiani menjelaskan, saat ini draf ranperda tersebut telah berada di Meja Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia sejak pekan lalu.
"Posisi sudah di Pak Dirjend, semoga dalam waktu dekat sudah bisa diparipurnakan di DPRD," jelas Dian.
Dijelaskan, draf ranperda tersebut akan diberikan persetujuan subtansi atas RTRW Kabupaten Gresik 2023-2043. Namun Dian menyebut, masih terbuka kemungkinan ada revisi.
"Namun hanya penyempurnaan minor saja," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar