klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Sebut Kinerja Keuangan Pemkab Gresik Tidak Sesuai dengan Nota Kesepakatan APBD

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Penandatanganan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepala Daerah tahun 2022, oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Sa'idah (Qomar/Klikjatim.com)
Penandatanganan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepala Daerah tahun 2022, oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Sa'idah (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan kesimpulan pokok penilaian atas laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemkab Gresik tahun anggaran 2022.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepala Daerah tahun 2022, Senin (10/07/2023).

Dalam kesimpulan yang disampaikan Anggota Banggar DPRD Gresik Abdullah Hamdi disebutkan, kinerja keuangan Pemkab Gresik pada tahun 2022 masih tidak sesuai dengan nota kesepakatan tertulis antara Bupati Gresik dan DPRD tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gresik tahun 2022, serta nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022.

"Yang telah ditindaklanjuti dengan penyusunan APBD, perubahan APBD, pelaksanaan APBD dan penyusunan pelaksanaan APBD 2022 bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar 91,56 persen, dan realisasi belanja 90,20 persen," tutur Hamdi.

Baca juga: DPRD Gresik Beri Catatan Atas Kinerja Pemkab Gresik Tahun Lalu, Apa Saja?
Tidak hanya itu, Dewan juga menganggap perencanaan program kegiatan maupun sub kegiatan perangkat daerah Pemkab masih belum mencerminkan kebutuhan daerah.

"Sehingga perlu adanya analisis kebutuhan daerah," papar Hamdi.

Untuk itu, Dewan menyarankan agar diselenggarakan analisa terhadap penurunan pendapatan daerah, apakah berbasis kinerja ataukah ada faktor lain. Dewan juga mencatat, terjadi penurunan aset daerah di neraca belanja APBD 2022.

"Target pendapatan daerah yang over estimate mengakibatkan capaian target pendapatan daerah tidak terpenuhi," beber Hamdi.

Dewan juga mendesak Pemkab melakukan upaya-upaya agar memperoleh tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

"Salah satunya dengan bersinergi melaksanakan program - program tematik bersama pemerintah pusat," tandas dia.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan terimakasih kepada DPRD Gresik yang telah memberikan saran perbaikan dan menjadi mitra kerja Pemkab Gresik.

"Karena pemerintahan dijalankan Kepala Daerah (Bupati) bersama DPRD dengan posisi yang setara, namun dengan fungsi yang berbeda," tutur Yani.

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepala Daerah tahun 2022, oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Sa'idah. (qom)

Editor :