KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia mengirim timnya ke Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon Sidoarjo, Sabtu (27/5/2023) sore.
Tim tersebut membagikan sembako kepada warga sekaligus mengedukasi warga agar selalu mewaspada praktik-praktik investasi bodong dan jerat pinjaman online ilegal.
Indah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Insan Keberagaman Nusantara. Edukasi tersebut digelar di rumah Kepala Desa Kandangan, Joko Setyanggono.
Dihubungi lewat telpon, Indah Kurnia menjelaskan, bahwa masyarakat diminta menggunakan uangnya dengan bijak. Artinya, menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.
"Akhir-akhir ini banyak informasi yang tidak sehat melalui sosial media mengenai investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun dengan iming-iming bunga tinggi," tutur Indah.
Menurutnya, salah satu upaya mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.
Indah Kurnia juga berterimakasih atas antusiasme warga mengikuti penyuluhan tersebut.
"Terimakasih warga Wonoplintahan yang sudah berkenan hadir untuk mengikuti Sosialisasi Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong, semoga semuanya diberi kesehatan dan rezeki yang berkah," imbuhnya.
Sementara itu, Joko Setyanggono kepala Desa Wonoplintahan mengapresiasi kepada sosialisasi keuangan ini.
"Terimakasih Bu Indah, sosialisasi ini membuka wawasan warga agar berhati-hati dan bijak menggunakan uang mereka," tuturnya.
Baca juga: Miris, Kakek Berusia 102 Tahun di Sidoarjo Urung Naik Haji, Ini Sebabnya
Menurut dia, saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan. Ia menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Demikian juga bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157. Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak.
Anggota DPRD Sidoarjo Suyarno berpesan agar warga wonoplintahan benar-benar berhati-hati terhadap tawaran menyesatkan. Dirinya mengingatkan untuk tidak gampang menerima tawaran yang tidak jelas manfaatnya. "Pilihlah yang sesuai, yang logis dan legal, agar tak sengsara di kemudian hari," harapnya. (qom)
Editor : Satria Nugraha