klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ibu Muda Tulungagung Selundupkan Sabu Untuk Napi, Lapas Langsung Gelar Tes Urine Internal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
petugas lapas saat mengamankan WR (Iman/Klikjatim.com)
petugas lapas saat mengamankan WR (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Petugas penggeledahan Lapas Kelas IIB Tulungagung menggagalkan aksi penyelundupan sabu - sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Kamis (25/05/2023) sore kemarin saat jam kunjungan pembesuk ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dari tangan ibu muda berinisial WR (21) warga desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung ini, petugas menyita 21,38 gram sabu yang disisipkan dalam pegangan sikat cuci baju yang dibawa WR untuk Napi kasus Narkoba berinisial ZA.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman P Kusumah.

Budiman mengatakan, kini WR sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Langsung kita koordinasikan dengan Polres, untuk penanganan selanjutnya, termasuk pengungkapan kasusnya," ujar Budiman.

Budiman menjelaskan, pasca penemuan itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan inspeksi mendadak dengan menggelar tes urine untuk tim internal Lapas, hasilnya tidak ditemukan anggotanya yang terlibat dalam penggunaan NArkoba di dalam Lapas.

"Malamnya langsung kita lakukan cek urin untuk anggota, hasilnya nihil, ini upaya kita untuk memstikan kita bersih," ujarnya.

Budiman menjelaskan, sesuai dengan data yang dimilikinya, ibu muda berinisial WR ini sudah 8 kali mengunjungi ZA selama ini di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Keduanya tidak memiliki hubungan saudara, WR mengaku mengenal ZA sejak masih sama - sama menjadi anak jalanan, namun kini WR sudah menikah dengan orang lain dan memiliki satu orang anak.

"Dia ini bukan saudara juga, tapi keduanya kenal saat masih jadi anak jalanan dulu, ngakunya dia tidak tau kalau di dalam sikat cuci baju itu ada sabunya," terangnya.

Budiman mengungkapkan, kecurigaan petugas pada barang bawaan WR bermula saat menemukan bekas lem pada gagang sikat cuci baju yang dibawa oleh WR, kemudian pihaknya mendalami temuan itu dan menggergaji sikat kayu itu hingga didalamnya ditemukan paket sabu yang ditafsir nilainya sampai Rp30 juta.

"Dilihat dari luar ya tidak ada yang kelihatan, tapi begitu dibuka isinya Sabu Sabu, total ada 21 gram lebih Sabu yang ada di dalamnya," ucap Kalapas.

Pihaknya mencatat, penggagalan kali ini adalah penggagalan kedua masuknya sabu ke dalam Lapas, kedepan pihaknya terus akan mengetatkan upaya masuknya barang terlaran di dalam Lapas, baik dari sistem lemparan maupun dari sistem barang bawaan seperti ini. (qom)

Editor :