KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satu Napi Teroris (Napiter) berinisial AA (36) warga Bima yang selama ini menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas murni, pada Kamis (25/04/2023) kemarin.
AA sudah menjalani masa penahanannya dan dinyatakan bebas murni, pada Kamis kemarin.
Sesuai data yang dimiliki Lapas Kelas IIb Tulungagung, AA tidka pernah mendapatkan remisi karena selama ini belum mengakui NKRI.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah.
Baca juga: Napiter Umar Patek Tersenyum Bungah Rayakan Lebaran Kali Ini
Budiman mengatakan, AA merupakan anggota JAD yang ditangkap Densus 88 dan dijebloskan ke penjara pada 23 Mei 2019 di Lapas Cikeas Kabupaten Bogor, kemudian pada 17 Desember 2020, AA dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, guna menjalani sisa masa hukumannya.
Selama berada di dalam Lapas, sesuai pantauan pihak Lapas, AA memilih untuk tidka bersosialisasi dengan Napi lainnya, dirinya lebih banyak beraktivitas sendiri termasuk saat menjalankan ibadah sholat.
Begitu juga dalam penahanan, AA ditempatkan dalam sel seorang diri, karena Napi lain juga memiliki kekhawatiran yang sama dengan keberadaan AA.
"Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia lebih banyak melakukan salat dan ngaji sendiri. Disisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami," ujarnya.
Sementara itu, selama ini setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) rutin melakukan monitoring keberadaan AA di dalam Lapas.
"Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara, Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas," pungkasnya. (qom)
Editor : Iman