GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik butuh waktu berhar-hari sebelum akhirnya mengamankan Nia, warga Desa Banjar Melati, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Diketahui, bahwa seorang wanita singel parent itu kedapatan menjual minum-minuman keras (miras) di kawasan Kota Baru Driyorejo (KBD).
“Penjual ini sangat berhati-hati dalam menjual miras. Tidak semua pembeli dilayani, kecuali yang sudah biasa membeli di situ dan dia sudah hafal siapa pembelinya," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan, Jumat (12/4/2019).
Menurutnya, miras itu dijual dengan kedok warung kopi. Rata-rata pembelinya mulai kalangan remaja hingga dewasa.
Dalam pengungkapan ini pihaknya harus menunggu sekitar seminggu. Ketika sudah dipastikan ada jual beli miras, pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut langsung bergerak. Janda penjual miras pun diamankan.
[irp]
[irp]
Saat dilakukan penggeledahan, Satpol PP menemukan puluhan botol miras di dalam karung beras. Antara lain berjenis arak dan bir hitam. Total sebanyak 65 botol arak 1,5 liter, serta dua botol bir hitam.
Akibat perbuatan ini, Nia dinyatakan melanggar Perda 15/2002 jo no 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Gresik. Sanksinya akan dilakukan pembinaan.
“Sesuai perintah perda makan yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan,” pungkan plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik itu. (nul/*)
Editor : Redaksi