KLIKJATIM.Com | Surabaya - Di tengah lesunya industri migas ditambah turunya harga migas di dunia, SKK Migas terus berupaya menggenjot target produksi. Sejumlah langkah sudah dilakukan agar produksi migas bisa semakin optimal, menuju 1 juta BOPD di tahun 2030. Dimana kenaikan produksi gas adalah 2 (dua) kali lipat yaitu dari realisasi produksi 7.232 MMSCFD di 2019 menjadi 12.300 MMSCFD produksi di 2030.
[irp]
"SKK Migas melakukan strategi dengan mendorong para KKKS untuk melakukan kegiatan eksplorasi yang masif. Karena kegiatan eksplorasi ini merupakan awal dan kunci dalam penemuan cadangan migas baru yang di kemudian hari dapat diproduksikan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih dalam rilisnya kepada media.
Dikatakan, SKK Migas saat berupaya mencari lapangan migas baru, salahsatunya mengambilalih Lapangan Kepodang di Blok Muriah yang selama ini dikelola Petronas Carigali. Melalui Saka Energi Muriah Ltd, anak usaha PGN itu telah bersepakat untuk mengambil alih 80 persen participating interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah dari Petronas. Kesepakatan itu diteken pada 30 Januari 2020. Dengan kesepakatan ini Saka menguasai 100 persen PI di Blok Muriah tersebut.
[irp]
Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN menjelaskan, kesepakatan pengalihan PI kepada Saja Energi tersebut tidak membatalkan kewajiban Petronas dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Pasalnya, selain berkongsi dengan Saka Energi, di Blok Muriah ini Petronas juga berkontrak dengan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) untuk penjualan gas.
Sejak kontrak berjalan di tahun 2015, Petronas selalu gagal memenuhi target pengiriman pasokan gas kepada KJG. Sesuai Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG mulai dari tahun 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan Ship or Pay (SOP).
[irp]
Namun gas yang disalurkan selalu dibawah kontrak. Sehingga sesuai kesepakatan yang telah diteken sebelumnya, untuk periode 2015-2017, Petronas wajib membayar denda senilai USD 32,2 juta atau sekitar Rp 460 miliar. Itu belum memperhitungkan denda tahun 2018 dan 2019. (jtm/hen)
Editor : Redaksi