klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

NJOP di Kabupaten Gresik Naik, Pemkab Proyeksikan Pendapatan Daerah Terdongkrak

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kluster perumahan elit termasuk salah satu kategori wilayah yang NJOP-nya naik (Ist)
Kluster perumahan elit termasuk salah satu kategori wilayah yang NJOP-nya naik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Potensi pendapatan daerah terus digali oleh Pemkab Gresik. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu cara yang ditempuh adalah menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP tanah dan bangunan di beberapa kategori wilayah di Kabupaten Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjabarkan, formulasi kenaikan NJOP di Kabupaten Gresik telah melalui pembahasan bersama stakeholder dan DPRD Gresik.

"Kadin, Apindo, REI dan stakeholder lainnya telah kami ajak bicara untuk membahas mana saja NJOP yang dinaikkan," kata Yani usai mengikuti rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati 2022, Sabtu (29/04/2023).

Dari pembahasan tersebut disepakati beberapa kategori wilayah yang NJOP-nya dinaikkan. Yang pertama adalah lahan industri dan yang diproyeksikan untuk kawasan pengembangan ekonomi.

"Berikutnya pemukiman, namun tidak seluruh perumahan, hanya perumahan yang berkluster, karena tidak semua penduduk perumahan ekonominya tinggi. Begitu juga segmentasi perumahan tidak sama, jadi hanya perumahan tertentu yang dihuni kalangan ekonomi keatas," papar Yani.

Baca juga: Setoran Pajak Hiburan, Resto dan Hotel di Gresik Ada Kenaikan, Tapi Belum Penuhi Target

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan merincikan, daerah atau wilayah yang NJOP-nya naik adalah daerah perindustrian, yang naik 100 persen dari tahun lalu.

Selanjutnya daerah perdagangan dan jasa NJOP-nya naik 75 persen dari tahun lalu, kemudian daerah pertanian dan perikanan 50 persen.

"Sudah disosialisasikan, dan SPPT-nya tahun ini sudah beredar sesuai NJOP baru," ujar Mujid.

Jika hal itu diterapkan maka, lanjut Mujid akan ada potensi kenaikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp150 miliar.

"Tahun ini mulai diterapkan NJOP baru itu berdasarkan SK Bupati, nah kalau semua wajib pajak itu membayar sesuai dengan NJOP baru maka ada kenaikan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp150 miliar," imbuh Mujid.

Dijelaskan, upaya menambah pendapatan daerah ini agar APBD Gresik bisa naik. Sementara Pemkab juga melakukan efisiensi karena dana transfer dari pusat banyak yang berkurang.

"Kebijakan menaikkan NJOP ini memang boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara Pemkab Gresik sudah delapan tahun tak menaikkan NJOP, kalau sesuai aturan minimal 3 tahun sekali NJOP boleh direvisi," tandas Mujid. (yud)

Editor :