klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bekas Kades Bulangan Dukun Gresik Divonis 5 Tahun

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Eks Kades Bulangan saat menjalani sidang daring di Rutan Banjarsari Gresik (Ist)
Eks Kades Bulangan saat menjalani sidang daring di Rutan Banjarsari Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Mantan Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Mudlokhan divonis penjara 5 tahun 6 bulan, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor Surabaya setelah yang bersangkutan dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp632 juta.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas dasar itulah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Pihaknya juga mensyaratkan agar terdakwa membebankan uang pengganti senilai Rp 632 juta.  Apabila tidak bisa terbayarkan, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," katanya.

Pada November 2022 lalu, Unit Tindak Pidana Polres Gresik menetapkan Kades Bulangan Mudlokhan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dengan total kerugian mencapai Rp 632 juta. Yang mengejutkan, hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk investasi saham forex.

Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa menyampaikan Indikasi korupsi Mudlokhan mulai terendus pada 25 April lalu.

Para penyidik menerima informasi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes Bulangan 2021, yakni pengerjaan infrastruktur jembatan desa.

“Penyelidikan pun dilakukan, bekerja sama dengan pihak Inspektorat dan Dinas PUTR,” tuturnya

Hasilnya, nilai kerugian yang muncul mencapai Rp 632 juta. Nominal tersebut bersumber dari penyertaan modal ke Bumdes Rp 400 juta, pendapatan asli desa hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Serta, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112 juta.

"Hasil korupsi digunakan untuk bermain investasi saham forex. Tersangka mengaku ketagihan hingga nekat menggelapkan uang yang bukan haknya," tandasnya. (yud)

Editor :